Sertifikasi Qualified Internal Audit
Qualified Internal Audit atau QIA merupakan sertifikasi profesi di bidang audit internal yang dimana sertifikasi tersebut menunjukkan kualitas dan juga profesionalisme dari seseorang pemegang sertifikat tersebut. Sertifikat QIA juga dapat menunjukkan bahwa seseorang telah memiliki kualitas dan pengetahuan yang sama dengan internal audit skala internasional.
Sertifikasi QIA diberikan oleh Dewan Sertifikasi Qualified Internal Auditor (DS-QIA) atau suatu lembaga yang terdiri dari pakar-pakar yang bergerak di audit internal. Untuk sertifikat QIA sendiri akan diberikan jika peserta atau seseorang sudah memiliki pengalaman kerja di bidang yang sama yaitu audit internal paling sedikit 1 tahun dan juga lulus lebih dari 20 materi ujian yang nantinya diselenggarakan.
Calon peserta yang memiliki jenjang pendidikan, latar pendidikan, pelatihan di bidang auditing dapat mengajukan sebuah pertimbangan kepada DS-QIA soal penempatan. Cara mengajukan pertimbangan tersebut bisa dilakukan dengan cara mengirim CV pribadi. Dalam beberapa hari atau minggu maka DS-QIA akan menetapkan dan mengumumkan hasil penempatan masing-masing peserta. Bagi Anda yang merupakan calon peserta bisa langsung mengirimkan CV Anda guna mengajukan pertimbangan penempatan.
Tercatat sudah ribuan orang di Indonesia telah memegang sertifikat Qualified Internal Audit ( QIA ) yang dimana terdiri dari banyak profesi dan juga lembaga. Sertifikat QIA juga secara resmi telah sejajar dengan sertifikat lain dari berbagai negara yang artinya sertifikat QIA sudah diakui secara internasional. Keputusan yang menjadikan QIA diakui secara internasional diambil oleh The Institute of Internal Auditor ( IIA ) yang dimana merupakan suatu organisasi profesional internasional yang terletak di Florida, Amerika Serikat.
Para pemegang sertifikat QIA untuk saat ini akan mendapatkan banyak keuntungan yang dimana tidak didapatkan oleh pemegang sertifikat QIA pada sekitaran tahun 2000. Keuntungan tersebut terjadi karena adanya kerjasama antara DS-QIA dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Manajemen Risiko ( LSPMR ) yang dimana dari hasil kerjasama tersebut menghasilkan beberapa modul sertifikasi QIA. Dari kerjasama tersebut keuntungan yang didapat bagi seseorang pemegang sertifikat QIA adalah jika ingin mendapatkan sertifikat CRMP atau Certified Risk Management Professional waktunya akan lebih singkat dan juga biayanya akan lebih murah.
Para pemegang sertifikat QIA wajib mematuhi peraturan dan kode etik yang telah ditetapkan oleh Dewan Sertifikasi yang dimana tujuan dari itu adalah untuk menjaga kualitas seseorang pemegang sertifikat dalam menjalankan semua tugas dan kewajibannya. Setiap pemegang sertifikat wajib mematuhi dan menerapkan seluruh kode etik yang berlaku serta wajib mengembangkan diri dalam dunia pendidikan kurang lebih 180 jam dalam tiga tahun. Dalam hal tersebut DS-QIA telah melakukan kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi di Indonesia dan juga memberikan pelatihan serta memberikan sertifikat audit internal baik tingkat dasar maupun tingkat lanjut.
Dengan adanya kerjasama tersebut menjadikan setiap mahasiswa yang ikut dalam pelatihan akan mendapatkan nilai dan kesempatan lebih dalam menjalankan studinya dan juga sebagai bekal dalam memasuki dunia kerja. Tentu dengan adanya kerjasama ini sertifikasi dibilang audit internal akan semakin banyak dan merata terlebih juga menjadikan audit internal sebagai suatu profesi yang dituntut untuk selalu disiplin dan profesional. Jangkauan dalam mendapatkan sertifikat audit internal semakin merata yang artinya setiap orang mempunyai kesempatan yang sama dalam mendapatkannya. Untuk informasi lebih lanjut tentang sertifikasi Qualified Internal Audit atau QIA dan informasi lainnya yang berhubungan dengan itu bisa langsung mengunjungi web resmi dari DS-QIA di http://dsqia.or.id/.
Responses